Pendahuluan
Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dikenal sebagai salah satu wilayah dengan hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas. Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan bentang lahan di wilayah ini semakin terasa: sebagian kawasan yang sebelumnya hijau perlahan berganti menjadi kebun sawit. Sawit kerap disebut sebagai “emas hijau” karena mampu menggerakkan ekonomi daerah. Namun, di balik nilai ekonominya, ekspansi perkebunan sawit juga kerap bersinggungan dengan wilayah adat dan memunculkan konflik yang panjang, seperti yang terjadi pada Komunitas Adat Dayak Modang Long Wei di Kutai Timur (Mongabay Indonesia, 2021).
Artikel ini membahas dua wajah perkebunan sawit di Kutai Timur. Di satu sisi, sawit menjadi penggerak ekonomi lokal. Di sisi lain, perluasan lahan sawit dapat menimbulkan persoalan sosial, terutama ketika hak masyarakat adat dan tata kelola perizinan tidak diperhatikan sejak awal.
Sawit sebagai Penggerak Ekonomi Lokal
Tidak dapat dipungkiri, kelapa sawit menjadi salah satu penopang ekonomi penting di Kutai Timur. Lahan yang sebelumnya kurang produktif kini menghasilkan Crude Palm Oil (CPO), atau minyak kelapa sawit, yang menjadi salah satu komoditas ekspor Indonesia. Perubahan ini membuat sawit tidak hanya dipandang sebagai tanaman perkebunan, tetapi juga sebagai sumber pendapatan bagi daerah dan masyarakat (Ruslan, 2017).
Kebun sawit dikelola oleh perusahaan besar maupun petani plasma. Banyak keluarga di wilayah pedesaan menjadikan kebun sawit sebagai sumber penghasilan utama yang dianggap lebih stabil dibandingkan pertanian tradisional. Masuknya investor ke sektor ini juga mendorong berdirinya pabrik pengolahan, membuka lapangan kerja bagi warga lokal dan pendatang, serta menambah pendapatan asli daerah melalui pajak perusahaan dan pabrik. Dalam banyak kasus, geliat ekonomi sawit turut memunculkan usaha pendukung, seperti transportasi, warung, jasa perumahan, dan aktivitas ekonomi lain di sekitar kawasan perkebunan (Universitas Mulawarman, n.d.).
Dampaknya tidak berhenti pada sektor ekonomi. Di beberapa wilayah, kehadiran perusahaan sawit ikut mendorong perbaikan akses pendidikan dan kesehatan masyarakat sekitar. Ketika pendapatan keluarga meningkat, peluang anak untuk tetap bersekolah dapat menjadi lebih besar, sementara kebutuhan gizi dan kesehatan keluarga juga lebih mudah terpenuhi. Akan tetapi, manfaat ini tidak selalu merata. Dalam sejumlah kasus, keuntungan ekonomi lebih banyak dirasakan oleh pendatang, investor, atau pihak yang memiliki akses modal, sedangkan masyarakat adat setempat tetap menghadapi kerentanan, terutama ketika skema kemitraan inti-plasma tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Sisi Gelap: Konflik Lahan dan Ketegangan Sosial
Persoalan paling mencolok dari ekspansi sawit di Kutai Timur adalah konflik penguasaan lahan dengan masyarakat adat. Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa antara warga Long Bentuq dari Komunitas Adat Dayak Modang Long Wei dan perusahaan sawit di Kecamatan Busang. Menurut catatan advokasi warga, sekitar 4.000 hektare wilayah adat mereka dikuasai perusahaan sejak keputusan bupati pada 2015. Perjuangan mengembalikan lahan itu masih berlangsung, bahkan sejumlah tokoh adat sempat diamankan aparat saat menggelar aksi damai pada 2021 (Mongabay Indonesia, 2021).
Konflik semacam ini bukan kasus tunggal. Riset gabungan Nurani Perempuan dan Forest Watch Indonesia menunjukkan bahwa masuknya perusahaan sawit ke Kecamatan Busang, Kutai Timur, memicu gesekan horizontal antarwarga. Dalam kasus tersebut, konflik tidak hanya terjadi antara warga dan perusahaan, tetapi juga antarkelompok masyarakat, termasuk antara suku Dayak Modang dan Dayak Kenyah. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan sawit tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga relasi sosial, identitas, dan rasa keadilan masyarakat.
Fenomena tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola perizinan yang kerap mengabaikan hak masyarakat adat sejak awal proses pemberian konsesi. Persoalan perizinan sawit di Kutai Timur juga pernah menjadi sorotan publik ketika pemerintah didesak mengevaluasi izin sejumlah perusahaan di wilayah tersebut (Bisnis.com, 2013). Jika proses perizinan tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sejak awal, konflik lahan akan lebih mudah muncul dan lebih sulit diselesaikan.
Skema sertifikasi keberlanjutan, seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), juga belum sepenuhnya mampu meredam persoalan di lapangan. Secara formal, sertifikasi ini bertujuan memastikan praktik perkebunan yang lebih bertanggung jawab. Namun, dalam praktiknya, sertifikasi belum selalu berhasil mencegah deforestasi, menekan konflik sosial, atau mengurangi kerentanan ekonomi komunitas lokal. Artinya, keberlanjutan tidak cukup dibuktikan melalui dokumen sertifikasi, tetapi harus terlihat dalam penghormatan terhadap hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Mencari Titik Keseimbangan
Sejumlah inisiatif mulai dijalankan untuk menjembatani kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di sektor sawit Kalimantan Timur. Salah satunya adalah program pembangunan perkebunan sawit rendah emisi yang digagas Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sejak 2015, bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Berau (YKAN, n.d.).
Program tersebut tidak hanya menyasar penguatan tata kelola dan tata guna lahan. Lebih jauh, program ini juga membangun kapasitas masyarakat dalam menata lahan dan mengelola konflik agar warga memperoleh manfaat yang lebih nyata dari keberadaan perkebunan sawit di sekitar mereka. Sebagai wadah dialog, dibentuk pula Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FKPB) di tingkat provinsi dan kabupaten. Forum ini berperan dalam mendorong regulasi daerah dan sosialisasi pembangunan perkebunan berkelanjutan.
Di sisi lain, YKAN bersama Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur juga mengembangkan digitalisasi data perkebunan, seperti sistem pemetaan berbasis web (WebGIS) dan Sistem Informasi dan Pelaporan (SIP-Kebun). Sistem ini berguna untuk memperjelas status lahan yang tumpang tindih dengan kawasan penting, seperti hutan, sekaligus membantu penanganan sengketa lahan di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Pendekatan berbasis data ini penting karena konflik lahan sering berawal dari informasi yang tidak terbuka, peta yang tidak seragam, dan batas wilayah yang tidak disepakati.
Upaya lain menyasar efisiensi rantai pasok. Kajian Climate Policy Initiative di Berau menunjukkan bahwa perluasan lahan sawit tidak selalu diperlukan. Dengan praktik pertanian yang baik, produksi dapat dioptimalkan tanpa membuka hutan baru (Climate Policy Initiative, 2018). Studi ini juga menyoroti bahwa petani kecil kerap menghadapi jalur pasok yang tidak efisien. Karena itu, pembentukan koperasi dan skema pembiayaan alternatif diperlukan agar petani mandiri dapat mengakses modal dan pasar secara lebih adil.
Komitmen menjaga keseimbangan ini juga sudah menyasar langsung ke Kutai Timur. Lembaga kerja sama pembangunan Jerman, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), bersama sejumlah perusahaan multinasional, termasuk Barry Callebaut, McDonald’s, Nestle, dan PepsiCo, menandatangani perjanjian kerja sama untuk mendorong lanskap berkelanjutan di Kutai Timur. Hal ini penting karena lebih dari 90 persen ekonomi daerah ini masih bertumpu pada tambang batu bara dan sawit (GIZ, 2024).
Kolaborasi lintas pihak semacam ini menjadi penting karena rantai pasok sawit Kutai Timur sudah terhubung dengan perusahaan-perusahaan besar dunia. Tekanan untuk menerapkan praktik berkelanjutan tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pasar global, lembaga pendamping, dan konsumen yang semakin memperhatikan asal-usul produk.
Selain kolaborasi lintas pihak, beberapa langkah berikut tetap relevan untuk didorong.
- Penegakan skema kemitraan yang adil. Pola inti-plasma perlu benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi janji di atas kertas.
- Penyelesaian konflik tenurial secara tuntas. Pemerintah daerah perlu lebih aktif menengahi sengketa lahan adat.
- Pengawasan sertifikasi yang lebih ketat. RSPO dan ISPO perlu diperkuat implementasinya di lapangan.
- Pelibatan masyarakat adat sejak proses perizinan. Konsesi baru tidak boleh lagi tumpang tindih dengan wilayah yang sudah lama dihidupi warga.
Kesimpulan
Perkebunan sawit di Kutai Timur menghadirkan dua wajah yang saling bertentangan. Ia membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, di banyak titik, ia juga menjadi sumber konflik lahan yang berkepanjangan dengan masyarakat adat.
Dampak positif sawit baru dapat dirasakan secara lebih merata jika tata kelola perizinan diperbaiki dan hak masyarakat lokal dihormati sejak awal. Pembangunan ekonomi tidak semestinya berjalan dengan mengorbankan rasa aman, ruang hidup, dan hak masyarakat yang lebih dulu tinggal di wilayah tersebut. Sejumlah inisiatif kolaboratif yang kini berjalan menunjukkan bahwa titik keseimbangan bukan hal mustahil, asalkan komitmen pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dijalankan secara konsisten.
Daftar Referensi
- Bisnis.com. (2013, 19 April). Agribisnis: Pemerintah didesak evaluasi izin 6 perusahaan di Kutai Timur. https://ekonomi.bisnis.com/read/20130419/99/9705/agribisnis-pemerintah-didesak-evaluasi-izin-6-perusahaan-di-kutai-timur
- Climate Policy Initiative. (2018). Menuju rantai pasok kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan efisien di Berau, Kalimantan Timur. https://www.climatepolicyinitiative.org/id/publication/menuju-rantai-pasok-kelapa-sawit-yang-lebih-berkelanjutan-dan-efisien-di-berau-kalimantan-timur/
- Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). (2024). Joint cooperation agreement: Mempromosikan lanskap berkelanjutan di Kutai Timur. https://www.giz.de/en/downloads_els/giz2024-id-indonesia-joint-cooperation-agreement-east-kutai.pdf
- Mongabay Indonesia. (2021, 28 Februari). Nasib komunitas Dayak Modang kala tuntut pengembalian lahan adat dari perusahaan sawit. https://www.mongabay.co.id/2021/02/28/nasib-komunitas-dayak-modang-kala-tuntut-pengembalian-lahan-adat-dari-perusahaan-sawit/
- Ruslan. (2017). Perubahan sosial dan ekonomi masyarakat akibat perkebunan kelapa sawit. Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah, 9(2). https://doi.org/10.24260/almaslahah.v9i2.685
- Universitas Mulawarman. (n.d.). Dampak perusahaan kelapa sawit terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jurnal AKP. https://ocs.unmul.ac.id/index.php/AKP/article/viewFile/3314/pdf
- Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). (n.d.). Pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Timur (BMUV-IKI). https://www.ykan.or.id/id/program/program-terestrial/program-pembangunan-perkebunan-berkelanjutan/
Siniar Audio
Latih Pemahaman Membaca
Uji pemahaman Anda tentang artikel ini dengan menjawab beberapa pertanyaan interaktif yang dirancang khusus oleh AI kami.
Mulai Latihan Sekarang →