Padang—Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Ketua DPRD Kota Sibolga, provinsi Sumatera Utara dan sejumlah pejabat daerah, langsung datang ke kediaman Wagub Sumbar pada Jumat (18/7/25),
Kedatangan kedua pejabat kota Sibolga tersebut untuk meminta maaf atas ulah warganya yang melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat harimau (trawl) di wilayah perairan Sumatera Barat. Kunjungan tersebut juga sekaligus menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Pemprov Sumbar.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy baru saja menindak tegas pelaku penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat harimau (trawl) yang dilakukan oleh awak kapal asal Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Aksi ilegal ini terungkap saat patroli melibatkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan lokal. KM Dirga tertangkap tengah beroperasi di wilayah tangkap yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil. Praktik penggunaan pukat harimau, yang dikenal sangat merusak ekosistem laut, menjadi alasan utama tindakan penindakan tersebut.
“Kunjungan ini sebagai bentuk permohonan maaf kepada masyarakat Sumbar, khususnya nelayan Air Bangis, atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum nelayan kami. Kami juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumbar,” ujar Wali Kota Syukri.
Rombongan dari Sibolga terdiri dari Sekda, Sekwan, Kadis Kesehatan, perwakilan Dinas Perikanan, Kabag Umum, Ketua HNSI Sibolga–Tapteng, serta sejumlah nelayan jaring salam.
Wakil Gubernur Vasko menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi itikad baik dari Pemkot Sibolga. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kapal pelanggar akan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Ini bukan semata soal wilayah, tapi soal keadilan bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya pada laut. Sumbar akan selalu bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran,” ujar Vasko.
Sebelumnya pada awal Mei lalu, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar menangkap satu unit kapal motor penangkap ikan asal Sibolga di perairan Sumbar. Kapal dengan merek lambung KM Dirga itu dibekuk petugas Kepolisian karena mengoperasikan Pukat Harimau untuk menjaring ikan di kawasan Air Bangis, Pasaman Barat.
Kapal dengan 12 awak tersebut ditangkap di koordinat N 00°16.223° E 009°00.710°, setelah terdeteksi selama satu jam pada (12 /5/25) lalu. Dalam penangkapan itu, aparat menemukan sekitar 2,5 ton hasil tangkapan dan alat tangkap trawl yang merusak lingkungan.
Selain itu, kapal tersebut juga melanggar ketentuan jumlah awak yang tercantum dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Guna menghindari potensi konflik sosial di kawasan Air Bangis, para pelaku langsung dibawa ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar di Padang. Hal ini untuk mencegah reaksi massa, termasuk ancaman pembakaran kapal oleh warga yang geram atas praktik ilegal tersebut.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy yang juga sempat ikut turun tangan dalam operasi penangkapan itu mengatakan, tindakan tersebut merupakan respon atas keluhan nelayan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap keberlanjutan laut kita. Banyak ditemukan terumbu karang, bunga-bunga karang, bahkan yang belum berkembang pun sudah hancur. Ini bukti nyata bahwa praktik ini merusak alam kita,” ungkapnya saat itu.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga kedaulatan laut, melindungi ekosistem pesisir, dan memperjuangkan hak nelayan lokal dari praktik perikanan yang merusak dan tidak berkelanjutan.