Masa Depan E-Commerce di Indonesia: Tren yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha
Masa Depan E-Commerce di Indonesia: Tren yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Masa Depan E-Commerce di Indonesia: Tren yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

0 Shares
0
0
0

Belanja daring telah membuka pasar yang luas bagi pelaku usaha di Indonesia. Produk dapat ditawarkan melalui lokapasar, diperkenalkan lewat video, dan dijual kepada konsumen di berbagai daerah. Namun, luasnya jangkauan itu juga membuat pelaku usaha harus menghadapi perubahan perilaku pembeli dan ketentuan yang mengatur transaksi mereka.

Perubahan tersebut perlu dipahami agar peluang berjualan dapat dimanfaatkan dengan tepat. Pelaku usaha dapat memulainya dengan membaca perkembangan pasar secara cermat: seberapa besar pertumbuhannya, apa yang sebenarnya diukur, dan bagaimana gambaran itu berkaitan dengan usaha yang mereka jalankan.

Pasar Bertumbuh, Angkanya Perlu Dibaca Cermat

Dalam jangka panjang, perkembangan e-commerce terlihat dari data Bank Indonesia yang dimuat Kontan Pusat Data (n.d.). Nilai transaksinya meningkat dari Rp205,5 triliun pada 2019 menjadi Rp487,01 triliun pada 2024, meskipun sempat turun 4,7% pada 2023. Kenaikan ini menunjukkan besarnya aktivitas belanja daring sekaligus mengingatkan bahwa pertumbuhan tidak selalu berlangsung mulus setiap tahun.

Gambaran untuk 2025 pun berbeda antara satu laporan dan laporan lainnya. Dalam ringkasan laporan e-Conomy SEA 2025, Google Indonesia (2025) memproyeksikan nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) sektor e-commerce tumbuh lebih dari 14% menjadi US$71 miliar. Sektor ini menjadi bagian dari ekonomi digital Indonesia yang GMV keseluruhannya diperkirakan mendekati US$100 miliar. Angka keseluruhan tersebut juga mencakup media daring, transportasi dan layanan pesan-antar makanan, serta perjalanan daring. Keduanya merupakan angka proyeksi.

Sementara itu, Subekti (2026), dalam pemberitaan Katadata yang mengulas laporan Momentum Works, mencatat pertumbuhan GMV platform e-commerce Indonesia pada 2025 sebesar 2,2%. Angka yang lebih rendah itu dikaitkan dengan peralihan fokus Bukalapak dan penyesuaian GMV Tokopedia. Kementerian Perdagangan, dalam pemberitaan yang sama, menilai bahwa perlambatan tersebut tidak serta-merta mencerminkan penurunan transaksi UMKM.

Kedua laporan itu tidak dapat langsung disamakan karena cakupan dan metode penghitungannya perlu diperiksa terlebih dahulu. Perbedaan tersebut juga menunjukkan bahwa pertumbuhan nasional belum tentu menggambarkan keadaan setiap usaha. Penjual tetap perlu melihat apakah jumlah pesanan, nilai belanja pelanggan, dan keuntungan usahanya sendiri ikut meningkat.

Memasuki 2026, laporan Admitad yang diberitakan IndoTelko (2026) memberi gambaran tambahan tentang aktivitas belanja. Berdasarkan analisis lebih dari 4 juta transaksi pada 2025–2026, jumlah pesanan sepanjang Januari–Mei 2026 naik 18% dan GMV naik 21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Rata-rata nilai pesanan meningkat dari sekitar US$33 menjadi US$37. Karena berasal dari sampel tertentu, temuan ini perlu dibaca sesuai cakupan kajiannya.

Kajian yang sama juga memperlihatkan perubahan cara konsumen bertransaksi. Porsi pembelian melalui ponsel meningkat dari 65% menjadi 69%, sedangkan lokapasar menyumbang lebih dari 68% transaksi yang dianalisis. Bagi penjual, temuan ini menjadi alasan untuk memperhatikan pengalaman belanja melalui ponsel, termasuk kemudahan melihat produk dan memahami informasi yang ditampilkan.

Video Menjadi Bagian dari Pengalaman Belanja

Informasi produk kini dapat disampaikan melalui video yang memperlihatkan barang secara langsung. Besarnya peran video dalam perdagangan daring terlihat dalam ringkasan laporan Google Indonesia (2025), yang menyebut Indonesia sebagai pasar perdagangan berbasis video atau video commerce terbesar dan tumbuh paling cepat di Asia Tenggara. Volume transaksinya mencapai 2,6 miliar pada 2025, naik 90% dibandingkan tahun sebelumnya.

Di dalam pasar tersebut, fesyen dan aksesori menjadi kategori terbesar dengan porsi 28% dari GMV perdagangan berbasis video, sebagaimana diberitakan Hadinata (2025) di Kontan. Video memungkinkan penjual memperlihatkan tampilan produk, sementara siaran langsung memberi ruang bagi calon pembeli untuk mengajukan pertanyaan. Keduanya dapat membantu pembeli memperoleh informasi sebelum bertransaksi.

Manfaat itu perlu menjadi dasar saat membuat konten. Penjual dapat memulai dari pertanyaan yang sering diajukan pelanggan, lalu menjawabnya melalui penjelasan tentang bahan, ukuran, cara penggunaan, atau detail lain yang relevan. Konten yang jelas akan lebih berguna bagi calon pembeli daripada video yang sekadar mengikuti tren tanpa menjelaskan produknya.

Pencatatan Omzet dan Perubahan Pajak Lokapasar

Seiring upaya meningkatkan penjualan melalui konten, pelaku usaha juga perlu mencatat omzet yang dihasilkan. Catatan ini membantu mereka menilai hasil penjualan sekaligus memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Kebutuhan tersebut semakin relevan dengan adanya kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar berdasarkan PMK 37/2025.

Direktorat Jenderal Pajak (2026), melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang salinannya dimuat Pajakku, menyebutkan bahwa pemberlakuan ketentuan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Keputusan penunjukan lokapasar yang telah diterbitkan dibatalkan untuk dilakukan penunjukan kembali, sedangkan pajak yang telanjur dipungut harus dikembalikan kepada pedagang.

Penundaan itu tidak mengubah substansi kebijakan. Dalam publikasi Direktorat Jenderal Pajak, Nurisdiyanto (n.d.) menjelaskan bahwa tarif pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 sebesar 0,5 persen. Pedagang orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada lokapasar. Pencatatan yang tertib membantu pedagang mengetahui besarnya omzet dan menyiapkan administrasi yang sesuai.

Selain memperhatikan omzet, pedagang perlu menghitung dampak pemungutan terhadap keuntungan usahanya. Nordiansyah (2026), melalui pemberitaan Metrotvnews.com yang mengutip Antara, menyampaikan pandangan ekonom INDEF M. Rizal Taufikurahman bahwa tarif tersebut relatif rendah, tetapi tetap perlu dicermati karena dihitung dari omzet dan dapat memengaruhi UMKM dengan margin keuntungan tipis. Ia juga menekankan pentingnya pemungutan secara otomatis agar pedagang tidak terbebani prosedur tambahan.

Jadwal dan ketentuan yang diuraikan di sini mengacu pada sumber yang tersedia hingga 1 Oktober 2026. Pelaku usaha perlu memeriksa kembali pengumuman resmi DJP dan pemberitahuan dari lokapasar tempat mereka berjualan untuk mengetahui perkembangan penerapannya.

Menyesuaikan Strategi dengan Kondisi Usaha

Pemahaman terhadap pasar, konten, dan perpajakan akan lebih berguna jika diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari. Pelaku usaha dapat mulai dengan memeriksa catatan penjualan: produk apa yang paling sering dibeli, saluran mana yang mendatangkan pesanan, dan berapa keuntungan yang tersisa setelah biaya usaha diperhitungkan. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan bagian yang perlu diperbaiki.

Jika pelanggan sering menanyakan detail produk, penjual dapat mencoba video penjelasan atau siaran langsung, lalu menilai pengaruhnya terhadap pesanan. Jika penjualan meningkat, pencatatan omzet dan biaya perlu diperbarui agar pertumbuhan itu dapat dinilai dari sisi keuntungan. Dengan cara ini, penyesuaian strategi bertumpu pada kebutuhan pelanggan dan kemampuan usaha, bukan semata-mata pada besarnya angka pertumbuhan pasar.

Catatan

Artikel ini disusun sebagai tulisan populer mengenai perkembangan e-commerce di Indonesia dengan membahas tren pasar, perdagangan berbasis video, dan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pelaku usaha. Tulisan ini disusun di bawah bimbingan Ibu Dr. Cornelia Dumarya Manik, S.E., M.M.

Daftar Referensi

Siniar Audio

Citation is loading...

Latih Pemahaman Membaca

Uji pemahaman Anda tentang artikel ini dengan menjawab beberapa pertanyaan interaktif yang dirancang khusus oleh AI kami.

Mulai Latihan Sekarang →
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *